Pemerintah Desa Sumberingin telah menetapkan Prioritas Penggunaan Dana Desa Reguler Tahun Anggaran 2026 sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa ini bertujuan untuk memastikan anggaran desa digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, serta selaras dengan arah kebijakan pemerintah pusat dan kebutuhan riil masyarakat desa. Dana Desa Reguler Tahun 2026 difokuskan pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi desa, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kualitas pelayanan dasar.
Prioritas penggunaan Dana Desa Reguler Tahun Anggaran 2026 meliputi bidang pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, serta penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui penetapan prioritas ini, Pemerintah Desa Sumberingin berharap pelaksanaan program dan kegiatan desa pada Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lebih efektif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat desa.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Pemerintah Desa Sumberingin menyampaikan informasi Prioritas Penggunaan Dana Desa Reguler Tahun 2026 melalui publikasi foto dan media informasi desa.