Pemerintah Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek Rabu 31 Desember 2025 telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Pembahasan Penetapan dan Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan perencanaan dan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Sumberingin, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, serta unsur tokoh masyarakat. Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Dalam musyawarah ini, dibahas secara rinci rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026 yang meliputi:
Setiap pos anggaran dijelaskan dan dibahas bersama guna memastikan kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat serta prioritas pembangunan desa yang telah direncanakan sebelumnya. Proses pembahasan berlangsung secara terbuka, disertai dengan masukan dan saran dari peserta musyawarah.
Setelah melalui pembahasan dan mencapai kesepakatan bersama, APBDes Desa Sumberingin Tahun Anggaran 2026 secara resmi ditetapkan dan disahkan. Penetapan ini diharapkan dapat menjadi dasar pelaksanaan pembangunan, pelayanan masyarakat, serta pemberdayaan warga desa pada tahun anggaran mendatang.
Kepala Desa Sumberingin dalam sambutannya menyampaikan harapan agar APBDes yang telah disahkan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pemerintah desa juga berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Dengan terselenggaranya musyawarah ini, Pemerintah Desa Sumberingin berharap seluruh program dan kegiatan pada Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan mendukung terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.